Jumat 05 Jun 2015 17:09 WIB

Kemendag: Kebijakan Kemasan Rokok Polos tak Lindungi HKI

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tampilan bungkus rokok.
Foto: AP
Tampilan bungkus rokok.

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan, kebijakan kemasan polos produk rokok Australia bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok dan pembatasan akses rokok bagi anak muda, serta perokok pemula. Akan tetapi, kebijakan tersebut dianggap tidak melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

"Seharusnya sengketa ini dapat memberikan legitimasi untuk melindungi kesehatan konsumen tanpa menghilangkan perlindungan atas hak kekayaan intelektual dari produk yang dipasarkan," ujar Bachrul dalam rilis yang diterima Republika, Jumat (5/6).

Bachrul menjelaskan, apabila kebijakan tersebut dibiarkan maka dikhawatirkan terjadi implikasi yang makin luas. Tidak menutup kemungkinan, negara anggota World Trade Organization (WTO) lainnya akan mengeluarkan kebijakan yang berdampak negatif kepada perlindungan HKI atas merek dagang produk impor lainnya, seperti mobil, elektronik, pakaian, dan sepatu.

Menurut Bachrul sengketa tersebut bukan hanya perdebatan atas dampak negatif produk rokok terhadap kesehatan saja. Akan tetapi, hal ini merupakan perjuangan perlindungan HKI atas merek dagang yang dimiliki oleh dunia usaha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement