Selasa 02 Jun 2015 21:06 WIB

Jangan Serahkan Tarif Listrik ke Mekanisme Pasar

Listrik padam (ilustrasi)
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Listrik padam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- PT PLN (Persero) kembali menaikan tarif tenaga listrik (TTL) bagi pelanggan komersial atau non subisi per Juni 2015 ini. Pengenaan tarif baru ini menyasar kepada sepuluh golongan pelanggan yang telah dikenakan sistem tarif penyesuaian (adjustment).

Menanggapi hal ini, Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan tidak mempermasalahkan kenaikan yang menyasar pada golongan tersebut lantaran ia anggap mampu dan sudah sewajarnya.

"Kalau golongan itu enggak apa-apa, itu kan golongan yang sangat mampu, saya kira tidak akan menggangu daya beli mereka," ujar Tulus, Selasa (2/6).

Namun, Tulus mengkritik sistem tarif penyesuaian (adjustment) yang ia nilai mengacu pada mekanisme pasar. Ia mengatakan tidak seharusnya tarif listrik naik setiap saat karena tidak adil.

"Kalau mau menaikan silahkan, tapi jangan gunakan pola adjusment yang bisa naik turun setiap saat karena alasan-alasan pasar, itu tidak fair," lanjutnya.

Untuk itu, Tulus meminta adanta intervensi daru pemerintah agar pengaturan tarif listrik tidak diserahkan kepada pasar. "Masalah dolar, minyak dunia, itu kan keterlaluan sebenarnya," kecam Tulus.

Ia menegaskan, mengingat listrik menjadi hajat hidup orang banyak, maka jangan diserahkan sepenuhnya kepada tarif pasar yang fluktuatif.

sumber : c84
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement