REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Industri tekstil mengalami penurunan kinerja sebagai dampak dari perlambatan ekonomi. Meski industri tekstil tengah menurun, namun Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade Sudrajat, mengaku tak melakukan pemutusan kontrak pekerja atau PHK. Ia lebih memilih 'merumahkan' para karyawan.
Menurutnya PHK dan merumahkan memiliki maksud berbeda. "Kalau PHK kan memutuskan hubungan kerja, kalau merumahkan itu sewaktu-waktu bisa dipanggil kembali," jelasnya saat dihubungi, Minggu, (31/5).
Ade menyebutkan, sejak Maret 2015, sebanyak 6.300 karyawan telah dirumahkan. Mereka merupakan pekerja tekstil dari empat kecamatan di Kabupaten Bandung. Baginya, pasar dalam negeri harus digerakkan. Pemerintah perlu mengambil beberapa langkah, termasuk meningkatkan industri Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
"Selama lima tahun terakhir, ini anomali yang terjadi menjelang puasa dan lebaran sepi, daya beli masyarakat turun," ujarnya. Ia berharap kepada pemerintah, agar menghimbau para Badan Usaha Milik Negara (BUMN) supaya membeli produk UKM, sebagai langkah jangka pendek menggerakkan pasar.