Jumat 29 May 2015 19:30 WIB

Pemeriksaan Pelapor Beras Plastik Salahi UU Perlindungan Konsumen

Rep: c36/ Red: Dwi Murdaningsih
Sofyan (37) menunjukkan beras yang diduga beras plastik di kelurahan Dasan Agung, Mataram, NTB, Selasa (26/5).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Sofyan (37) menunjukkan beras yang diduga beras plastik di kelurahan Dasan Agung, Mataram, NTB, Selasa (26/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengurus Harian Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan pemeriksaan selama berjam-jam terhadap pelapor beras plastik, Dewi Nurizza Septiani (29), menyalahi Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen. Menurut dia, pemeriksaan terhadap Dewi tetap perlu, tetapi harus sesuai dengan proporsinya sebagai konsumen.

“Pemeriksaan berjam-jam yang dilakukan kepolisian salah kaprah. Semestinya polisi tidak perlu terlalu berlebihan. Setelah ada laporan dari konsumen, langsung saja usut dalangnya,” tegas Tulus ketika dihubungi ROL, Jumat (29/5).

Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Dewi melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal tersebut dipaparkan bahwa konsumen berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya tentang barang dan jasa yang digunakan.

Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa konsumen secara patut. Pemeriksaan selama berjam-jam, lanjut Tulus, tidak sesuai dengan proporsi Dewi sebagai konsumen yang menjadi pelapor.

Dengan demikian, aparat dapat menemukan pihak yang menjadi otak distribusi beras plastik. Pengusutan secara langsung juga bermanfaat untuk menyelesaikan polemik distribusi beras plastik dari hulu ke hilir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement