REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Taspen Persero akan melakukan pembayaran pengembalian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum PNS) pada 1 Juni 2015.
Pembayaran pengembalian Taperum PNS tersebut diperuntukan bagi seluruh PNS yang memasuki usia pensiun mulai tanggal 1 Juni, kecuali PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Keamanan, TNI dan Polri.
Sekretaris Perusahaan PT Taspen Persero, Iwan Soeroto menyatakan pembayaran tersebut akan dilakukan satu paket dengan pembayaran pensiun pertama dan tabungan hari tua (THT) di masing-masing kantor cabang Taspen.
"Pembayaran dilakukan satu paket untuk kemudahan PNS dalam menerima haknya," kata Iwan melalui siaran pers kepada media, Kamis (28/5).
Pengembalian pembayaran Taperum PNS dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT Taspen Persero dengan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapetarum PNS) No.JAN/98/DIR/2015 tentang pelayanan pembayaran pengembalian tabungan perumahan pegawai negeri sipil.
Seperti diketahui, selain membayar tabungan, PNS juga diwajibkan membayar iuran. Jumlah iuran Taperum PNS selama ini berdasarkan Kepres Nomor 46 Tahun 1994, setiap PNS (non TNI/ Polri/Kemenhan) diwajibkan setiap bulan membayar iuran dari gajinya sebesar Rp 3 ribu untuk golongan I.
Adapun, untuk golongan II membayar Rp 5 ribu, Rp 7 ribu(golongan III) dan Rp 1 ribu (golongan IV). Iuran sedang diusahakan menjadi 2,5 persen dari total gaji PNS.