REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama mengatakan rencana kenaikan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak akan terlalu mengganggu penerimaan pajak.
"Penerimaan akan dikompensasi dari kenaikan belanja para pekerja melalui pajak pertambahan nilai (PPN)," kata Mekar kepada Republika, Kamis (28/5).
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah mengajukan susulan kepada DPR RI agar penghasilan yang dikenakan pajak adalah yang di atas Rp 36 juta per tahun atau di atas Rp 3 juta per bulan. Saat ini, PTKP diberlakukan untuk penghasilan maksimal sebesar Rp 24 juta per tahun atau Rp 2 juta per bulan.
Berdasarkan perhitungan sementara Ditjen Pajak, ujar Mekar, kenaikan PTKP tersebut akan menurunkan PPh sekitar Rp 1 triliun. Sementara potensi kenaikan PPN tidak lebih dari Rp 1 triliun.
Mekar menjelaskan, yang diharapkan dari kenaikan PTKP ini adalah efek multiplier di sektor ekonomi. Selain bisa mendongkrak daya beli masyarakat, juga diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
"Dari situ kita harapkan penerimaan pajak juga akan meningkat," ujarnya.