Kamis 28 May 2015 12:44 WIB

DPR: Gaji Kecil Memang tak Perlu Dikenakan Pajak

Rep: satria kartika yudha/ Red: Esthi Maharani
Logo Ditjen Pajak
Logo Ditjen Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad mendukung penuh rencana pemerintah menaikkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jika jadi dinaikkan, maka gaji sebesar Rp 3 juta per bulan akan bebas dari pajak penghasilan yang sebesar 5 persen.  

"Sangat bagus. (Gaji) Yang kecil-kecil memang tidak perlu dikenakan pajak penghasilan," kata Fadel ketika dijumpai Republika di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/5).

Fadel meyakini kenaikkan batasan PTKP akan meningkatkan daya beli masyarakat. Ujung-ujungnya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dari sektor konsumsi rumah tangga.

Rencananya, kata Fadel, DPR akan membahas secara khusus mengenai rencana kenaikkan PTKP ini pada pekan depan. “Mungkin sekitar tanggal 8 Juni. Intinya kami mendukung penuh rencana ini," ujar Fadel.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah mengajukan usulan kepada DPR RI agar penghasilan yang dikenakan pajak adalah penghasilan yang di atas Rp 36 juta per tahun atau di atas Rp 3 juta per bulan. Saat ini, PTKP diberlakukan untuk penghasilan maksimal sebesar Rp 24 juta per tahun atau Rp 2 juta per bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement