REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Rencananya, penghasilan yang akan dikenakan pajak adalah yang sebesar di atas Rp 36 juta per tahun.
Dengan begitu, masyarakat berpenghasilan Rp 3 juta per bulan tidak dikenakan pajak penghasilan. Saat ini, PTKP diberlakukan untuk penghasilan sebesar Rp 24 juta per tahun.
"Ini sudah kami usulkan ke DPR," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Bambang mengatakan, kenaikan batasan PTKP ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu juga karena upah minimum tertinggi di Indonesia sudah ada yang mendekati Rp 3 juta sebulan atau Rp 36 juta per tahun.
Bambang mengakui kenaikan ini akan mengganggu penerimaan pajak.
"Tapi tidak banyak. Namun akan diiringi dengan peningkatan daya beli masyarakat," ujarnya.
Batasan PTKP sebelumnya pernah dilakukan pada 1 Januari 2013. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo yang kala itu masih menjabat sebagai Menteri Keuangan, menaikkan PTKP dari Rp 15,8 juta per tahun menjadi Rp 24,3 juta per tahun.