Kamis 28 May 2015 09:50 WIB

Penghasilan Rp 3 juta per Bulan Bebas Pajak

Rep: satria kartika yudha/ Red: Esthi Maharani
Logo Ditjen Pajak
Logo Ditjen Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Rencananya, penghasilan yang akan dikenakan pajak adalah yang sebesar di atas Rp 36 juta per tahun.

Dengan begitu, masyarakat berpenghasilan Rp 3 juta per bulan tidak dikenakan pajak penghasilan. Saat ini, PTKP diberlakukan untuk penghasilan  sebesar Rp 24 juta per tahun.

"Ini sudah kami usulkan ke DPR," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Bambang mengatakan, kenaikan batasan PTKP ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu juga karena upah minimum tertinggi di Indonesia sudah ada yang mendekati Rp 3 juta sebulan atau Rp 36 juta per tahun.

Bambang mengakui kenaikan ini akan mengganggu penerimaan pajak.

"Tapi tidak banyak. Namun akan diiringi dengan peningkatan daya beli masyarakat," ujarnya.

Batasan PTKP sebelumnya pernah dilakukan pada 1 Januari 2013. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo yang kala itu masih menjabat sebagai Menteri Keuangan, menaikkan PTKP dari Rp 15,8 juta per tahun menjadi Rp 24,3 juta per tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement