REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengancam akan memidanakan pelaku yang menyebarkan isu adanya beras plastik. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun memberikan dukungannya terhadap Kapolri untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap informasi yang meresahkan masyarakat.
"Siapapun yang memberikan informasi yang meresahkan masyarakat tentu harus diperiksa karena ini memang meresahkan secara nasional, (jadi) harus diperiksa," kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (27/5).
Dewi Septiani (29), pelapor adanya beras sintetis pun terancam akan dipidanakan akibat laporannya tersebut. Kendati demikian, JK menilai, proses hukum tak memandang siapapun pelakunya. Ia pun menegaskan, pelaku penyebar informasi yang meresahkan masyarakat justru berbahaya jika didiamkan.
"Ya dalam hukum tidak dilihat apakah dia, pekerjaannya apa, apakah tinggal dimana, kan tidak dilihat. Cuma siapa yang menyebabkan meresahkan masyarakat tentu berbahaya," tambah dia.
Terkait hasil uji laboratorium yang berbeda dengan hasil dari Sucofindo, Wapres menyebut kemungkinan pengujian yang dilakukan mengalami kesalahan. "Sucofindo mungkin keliru karena 6 laboratorium lainnya tidak," kata Kalla.
Dengan mengumumkan tak adanya indikasi beras plastik setelah melakukan uji laboratorium, pemerintah pun mengklaim tengah berusaha memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Sebelumnya, Badrodin mengancam akan memindanakan pelaku penyebaran isu beras plastik. "Tapi kalau ada motif lain itu seperti meresahkan atau apa pun berarti itu bagian dari pidana. Saya minta itu jangan dilakukan karena itu bisa diciduk," kata dia.