REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga memberikan Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) kepada puluhan ribu koperasi di seluruh Indonesia, Selasa, (26/5), di Kantor Kemenkop UKM. Secara simbolis sertifikat itu diberikan kepada 34 perwakilan koperasi dari berbagai daerah.
Sertifikat NIK hanya diberikan kepada koperasi aktif yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dari total 147.249 koperasi aktif, sebanyak 80.008 unit sudah melakukan RAT, sedangkan sisanya 67.241 unit belum RAT.
Bagi koperasi aktif namun belum melaksanakan RAT, tak diberikan sertifikat NIK, tapi berhak mendapatkan NIK. "Kegiatan ini merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pusat maupun daerah untuk dapat direalisasikan secara sinergis, karena kita mempunyai tugas memberdayakan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah," ujar Puspayoga, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa, (26/5)
Saat ini hampir 70 persen koperasi aktif yang telah melaksanakan RAT berada di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur. Kemudian 30 persen ada di Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Maluku, dan lainnya.
Sedangkan koperasi aktif yang belum melakukan RAT, kebanyakan ada di Maluku, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Lampung, dan sebagainya. Lalu sebagian kecil terdapat di Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, serta Jawa Tengah.
Puspayoga menjelaskan, koperasi yang mendapat sertifikat NIK, akan diprioritaskan sebagai target sasaran di dalam pelaksanaan beragam program kementerian. "Kita juga berharap bagi koperasi yang belum RAT, agar segera melaksanakan RAT," tambahnya.