REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Permintaan pipa baja untuk industri minyak dan gas pada kuartal I/2015 menurun cukup tajam. Pasalnya, hampir semua proyek pembangunan di sektor migas tertunda.
CEO PT. Bakrie Pipe Industries Mas Wigrantoro Roes Setiyadi mengatakan, pada kuartal I/2014 permintaan pipa baja bisa mencapai 12 sampai 30 ribu ton. Sedangkan, pada kuartal I/2015 permintaan pipa baja hanya mencapai 12 ribu ton. Dengan demikian, performa industri pipa baja pada kuartal I/2015 menurun padahal idealnya setiap tahun permintaan bisa meningkat.
"Permintaan menurun karena memang banyak proyek yang belum di eksekusi," kata Wigrantoro, Kamis (21/5).
Wigrantoro mengatakan, tahun lalu kebutuhan pipa paja sekitar 3 juta ton dan pada 2015 diperkirakan akan meningkat sebanyak tujuh persen. Peningkatan tersebut seiring dengan dimulainya proyek-proyek pembangunan di dalam negeri. Selama ini, industri pipa baja di dalam negeri masih kurang memiliki daya saing dengan produk asing, karena belum ada efisiensi yang wajar antara revenue dan ongkos produksi.
"Kita kalah harga dengan negara lain, karena biaya bahan baku, logistik, dan suku bunga masih tinggi," kata Wigrantoro.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Bakrie & Brothers Tbk Bobby Gafur Umar optimistis pada kuartal III dan IV 2015 permintaan pipa baja akan meningkat seiring dengan mulai berjalannya proyek-proyek pembangunan dari pemerintah. Meski demikian, masih ada beberapa kendala yang dihadapi yakni iklim bisnis belum mendukung. Misalnya saja infrastruktur yang belum memadai sehingga seringkali logistik di pelabuhan tertunda selama berhari-hari dan menyebabkan biaya membengkak.
Selain itu, pendanaan dengan bunga yang tinggi juga menjadi kendala yang dihadapi oleh industri di dalam negeri. Selama ini, pendanaan proyek infrastruktur dilakukan melalui kredit ekspor dengan negara lain seperti Jepang dan Korea. Namun, mereka mewajibkan untuk menggunakan produk impor dari kedua negara tersebut sebesar 70 persen.
"Kami menyambut baik peraturan dari kementerian perindustrian yang telah mengeluarkan surat untuk wajib menggunakan TKDN sebesar 20 sampai 40 persen," kata Bobby.