REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pekerja swasta akan mendapatkan uang pensiun secara bulanan layaknya pegawai negeri sipil (PNS) melalui program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Program jaminan pensiun ini direncanakan berjalan mulai 1 Juli 2015.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengatakan, uang pensiun secara bulanan akan diberikan kepada pensiunan yang menjadi peserta program lebih dari 15 tahun.
"Dibayar bulanan. Uang pensiunnya juga bisa turun ke anak sampai usia produktif," kata Elvyn di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (18/5).
Sementara bagi tenaga kerja yang sudah pensiun tidak lebih dari 15 tahun saat menjadi peserta, maka uang jaminan pensiun akan dibayar sekaligus. "Langsung dikasih dari hasil iuran pensiun," ujarnya.
Saat ini, pemerintah dan dunia usaha belum sepakat mengenai besaran iuran pensiun. Pemerintah menginginkan agar iuran pensiun sebesar delapan persen dari gaji. Lima persen dibayar pemberi kerja, sedangkan tiga persen dibayarkan pekerja. Sementara dunia usaha keberatan dan mengusulkan iuran pensiun hanya 1,5 persen.