Kamis 14 May 2015 15:52 WIB
Petral Dibubarkan

Petral Diaudit, Jika Ditemukan Pidana akan Diproses Hukum

Rep: c85/ Red: Joko Sadewo
Menteri BUMN Rini Soemarno (kedua kiri), Menteri ESDM Sudirman Said (kedua kanan), Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto (kiri) dan Komisaris Utama PT Pertamina Tanri Abeng (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait proses penghentian kegiatan Petral
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri BUMN Rini Soemarno (kedua kiri), Menteri ESDM Sudirman Said (kedua kanan), Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto (kiri) dan Komisaris Utama PT Pertamina Tanri Abeng (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait proses penghentian kegiatan Petral

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menyusul keputusan Pertamina untuk membubarkan Pertamina Energy Trading Limited atau Petral, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menegaskan akan ada proses audit. Proses audit investigasi akan dilaksanakan segera setelah keluar keputusan untuk melikuidasi Petral Group, yang memiliki asset 2 miliar dolar AS tersebut.

"Pada dasarnya diharuskan dilakukan audit investigasi, ini yang kami minta pada direksi dan komisaris untuk menunjuk siapa yang akan ditunjuk sebagai auditornya," jelas Rini saat konferensi pers di kantornya, Rabu (13/5).

Lebih lanjut Rini menyebut, apabila dalam audit nanti ditemukan tindak pidana atau pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti, maka hal itu harus dilaporkan kepada penegak hukum termasuk kepada KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement