Selasa 12 May 2015 17:20 WIB

OJK Terima 10 Laporan dari Whistle Blowing System

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 10 laporan dugaan whistle blowing system (WBS) yang baru diluncurkan 31 Maret lalu. WBS adalah sistem pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan insan OJK, meliputi korupsi, kolusi, nepotisme, penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, dan perbuatan melanggar hukum lainnya.

"Sejak diluncurkan akhir Maret, kami sudah menerima 10 aduan. Alhamdulillah aduan ini bukan terkait gratifikasi, melainkan konflik kepentingan dan policy issue yang cukup substansial," ujar Ketua Dewan Audit merangkap anggota komisioner OJK, Ilya Avianti di Kuta, Selasa (12/5).

Aplikasi WBS ini sudah bisa diakses di laman resmi portal OJK. Kesepuluh kasus tersebut, kata Ilya masih dalam tahap analisis untuk menghindari fitnah.

Ilya menjelaskan bahwa pihak konsultan akan memberikan laporan kelengkapan data mingguan dan bulanan setelah memilah pelanggaran. Hasilnya akan dilanjutkan ke board of directors (BoD) atau ke komite etik. Penyimpangan ringan, medium, hingga berat akan ditangani langsung oleh komite etik.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad sebelumnya mengatakan tahun 2015 adalah tahun peningkatan integritas OJK. Sebagai lembaga baru, OJK perlu menumbuhkembangkan nilai-nilai positif.

"Peningkatan integritas akan mendorong penguatan nilai-nilai profesionalitas," kata Muliaman.

Layanan WBS di OJK, kata Muliaman melibatkan pihak eksternal, seperti lembaga jasa keuangan, profesi di industri keuangan, profesi penunjang, konsumen, pemerintah, lembaga legislatif, dan mitra kerja OJK lainnya. WBS ini juga berbeda dengan Financial Customer Care (FCC) yang merupakan layanan konsumen OJK yang memberikan edukasi dan menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan seluruh lembaga jasa keuangan (LJK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement