Senin 11 May 2015 22:12 WIB

BKPM Usulkan Tax Holiday Diperpanjang

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penyederhanaan Perizinan Penanaman Modal: Kepala BKPM Franky Sibarani menggelar konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Penyederhanaan Perizinan Penanaman Modal: Kepala BKPM Franky Sibarani menggelar konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan kepada pemerintah agar masa fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan atau Tax Holiday diperpanjang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, tax holiday diberikan paling lama 10 tahun, dan paling singkat 5 tahun.

Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, pihaknya sendiri telah mendapat banyak masukan dari berbagai pihak. Selain itu, Franky mengaku di negara lain, seperti Vietnam, tax holiday diberikan lebih dari 10 tahun.

"Faktanya di kita tax holiday itu secara umum 10 tahun. Kalau kita mau relaksasi lebih dari 10 tahun, tentu harus ada dasarnya. Itu yang akan kita kaji. Pada prinsipnya, kita dari BKPM ingin memberi masukan sehingga itu lebih panjang," ujar Franky, Senin (11/5).

Franky berharap, diperpanjangnya tax holiday bisa membuat iklim investasi menjadi lebih menarik. Sementara itu, ditanya mengenai sektor industri pioneer yang berhak mendapat tax holiday, Franky menyebut tetap lima industri, namun tidak menutup kemungkinan diperbanyak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement