Senin 11 May 2015 18:45 WIB

Pemegang Izin Gula Rafinasi Diminta Patuhi UU Perkebunan

Rep: C87/ Red: Djibril Muhammad
Penyederhanaan Perizinan Penanaman Modal: Kepala BKPM Franky Sibarani menggelar konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Penyederhanaan Perizinan Penanaman Modal: Kepala BKPM Franky Sibarani menggelar konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta perusahaan yang memegang Izin Prinsip bidang industri gula rafinasi untuk memenuhi kewajiban dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Aturan tersebut terkait kewajiban membangun kebun dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahannya beroperasi.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, BKPM telah mengirim surat kepada perusahaan pemegang Izin Prinsip industri gula rafinasi agar perusahaan mematuhi kewajiban dalam UU Perkebunan dan mengirimkan rencana kerjanya.

"Rencana kerja perusahaan untuk membangun kebun merupakan salah satu indikator keseriusan perusahaan dalam mematuhi kewajiban industri gula terpadu dengan perkebunan. BKPM akan mendorong perusahaan pemegang Izin Prinsip untuk memenuhi kewajiban tersebut dan akan mencabut izin perusahaan yang tidak mematuhinya," kata Franky dalam siaran pers, Senin (11/5).

Dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan disebutkan, setiap unit pengolahan hasil perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahannya beroperasi.

Dalam bagian penjelasan UU Perkebunan, secara eksplisit disebutkan, yang dimaksud dengan industri berbahan baku impor antara lain industri gula tebu. Franky menambahkan, sejak pemberlakuan UU Perkebunan 2014, BKPM tidak mengeluarkan izin baru industri gula yang tidak terpadu dengan perkebunan tebu.

"Sebelum diterbitkannya ketentuan industri gula harus terpadu dengan perkebunan tebu, BKPM sebelumnya sudah pernah mengeluarkan perizinan di bidang industri gula sebanyak 11 perusahaan, dengan kapasitas total produksi gula rafinasi 4,92 juta ton per tahun," jelas Franky.

Dalam RPJMN 2015-2019, pemerintah menargetkan produksi gula tebu mencapai 3,8 juta ton pada tahun 2019. Untuk mencapai targer tersebut, pemerintah merencanakan pembangunan 10 pabrik gula baru, sehingga target produksi yang saat ini hanya mencapai 6.000 ton cane per day (TCD), dapat ditingkatkan hingga 10.000 TCD pada tahun 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement