REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Bank Indonesia (BI) membantah mengistimewakan PT Pelabuhan Indonesia Tbk (Pelindo) terkait penggunaan valas untuk transaksi di dalam negeri oleh operator pelabuhan plat merah tersebut.
"Tidak ada yang istimewa bagi BI, karena ini jelas aturannya," kata Plt Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.
Sebelumnya, Bank Indonesia telah menyatakan bahwa pembayaran tarif jasa kepelabuhanan tidak termasuk dalam transaksi perdagangan internasional, sehingga tidak termasuk dalam transaksi yang dikecualikan dalam penggunaan mata uang.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan juga telah memerintahkan kepada seluruh pelabuhan di bawah pengelolaan PT Pelindo I-IV menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi kepelabuhan.
Hal tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang bahwa mata uang rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jonan juga mengatakan jika UU Nomor 7 tahun 2011 itu dirasa tidak sesuai dengan kebijakan Pelindo, maka perusahaan BUMN tersebut dapat mengusulkan perubahan UU. Namun, bila ternyata tidak ada usulan pengubahan dan Pelindo malah melanggar aturan, seharusnya ada sanksi tegas.
Eko menambahkan, terkait hal tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kemenkeu, Kemendag, Kemenhub, dan instansi terkait lainnya.
"Nanti akan kita lihat ya. Ini kan perlu ada koordinasi, karena BI tidak berdiri sendiri kan. Yang jelas tidak ada itu BI mengistimewakan, semua diperlakukan sama," kata Eko.