REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradireja Suhartono telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) dan BPJS Kesehatan untuk periode berakhir 31 Desember 2014.
Arus kas DJS dan BPJS Kesehatan, ujar Fahmi, sesuai dengan standar akutansi keuangan di Indonesia. "Audit yang dilakukan oleh kantor akuntan publik merupakan wujud implementasi dari prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yaitu keterbukaan, kehati-hatian, dan akuntabilitas," ujarnya, Selasa, (5/5).
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 37 ayat 1 menyebutkan, "BPJS wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pengeloaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya."
Sampai dengan 31 Desember 2014, kata Fahmi, pendapatan iuran mencapai Rp 40,72 triliun yang bersumber dari pemerintah, pemberi kerja, pekerja, serta peserta bukan penerima upah. Iuran tersebut dikumpulkan dengan mekanisme perbankan yang sudah berkerjasama.