REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengimbau pemerintah agar segera membentuk lembaga pembiayaan khusus industri untuk meningkatkan daya saing nasional.
"Kita harap pemerintah segera membentuk (lembaga pembiayaan khusus), sudah diamanatkan di UU no.3 tahun 2014 tentang perindustrian," kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang perindustrian Sudirman M. Rusdi, Selasa (5/5).
Dalam acara seminar bertajuk "Pembiayaan Investasi di Bidang Industri" itu ia menjelaskan, UU tersebut mengamanatkan untuk dibentuk lembaga pembiayaan pembangunan industri yang berfungsi sebagai lembaga pembiayaan investasi di bidang industri.
Sedangkan pembentukan lembaga pembiayaan tersebut juga telah diatur dalam UU tersendiri, yaitu UU Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri yang saat ini sedang disiapkan pemerintah untuk disahkan oleh DPR-RI.
Ia berpendapat lembaga pembiayaan khusus industri selama ini sudah ditunggu-tunggu keberadaannya oleh para pelaku usaha dan dinilai dapat menjadi angin segar untuk meningkatkan daya saing.
"Lembaga ini memang dirancang sesuai kebutuhan pelaku usaha. Misalnya pembiayaan yang kompetitif, yang lebih murah jika dibandingkan bunga bank komersial baik untuk keperluan investasi atau modal kerja," tuturnya.
Selain itu lembaga tersebut juga mampu memfasilitasi skema pembiayaan tertentu untuk restrukturisasi industri prioritas atau strategis dan industri antara yang masih belum berkembang di dalam negeri.
Dengan adanya lembaga tersebut, diharapkan mampu mendongkrak daya saing industri nasional agar setingkat dengan negara pesaing Indonesia seperti Korea Selatan, India, Taiwan, Thailand, dan sebagainya.
"Sektor industri sebagai penggerak utama ekonomi memang butuh pembiayaan jangka panjang yang kompetitif untuk investasi dan modal kerja yang relatif sederhana dan suku bunganya pun rendah," ujar Sudirman