REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga bahan pokok pangan, salah satunya dengan membentuk 'Tim Harga Pangan' yang meliputi beberapa instansi terkait.
"Pemerintah akan menggunakan berbagai instrumen peraturan perdagangan semaksimal mungkin, diantaranya melalui penetapan kebijakan perizinan dan pengendalian," kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, dalam siaran pers yang diterima, Senin (4/5).
Rachmat mengatakan, tujuan dari penggunaan berbagai instrumen tersebut adalah agar ketersediaan pasokan bahan pokok tetap terjamin dan stabilitas harga terjaga, sehingga masyarakat tetap terpenuhi kebutuhannya.
'Tim Harga Pangan' yang akan dibentuk oleh pemerintah tersebut meliputi beberapa instansi pemerintah terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelauatan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan juga para pengusaha. Dimana para pengusaha seperti importir, asosiasi komoditas, dan perwakilan petani akan memberikan rekomendasi secara berkala, baik harga jual dan harga beli kepada menteri terkait.
Mekanisme kerja tim mengikuti pola penetapan harga patokan ekspor yang saat ini telah berjalan. Penetapan Tim oleh SK Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Hasil rekomendasi harga oleh tim dikukuhkan melalui SK Menteri terkait.
Rachmat menambahkan, langkah untuk menyiapkan langkah strategis tersebut perlu dilakukan pemerintah khususnya dalam rangka mengantisipasi kebutuhan masyarakat menjelang puasa dan Lebaran. Upaya tersebut sekaligus untuk memastikan pencapaian swasembada pangan seiring dengan penurunan impor bahan pokok pangan secara bertahap, serta memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga yang terjangkau.
Melalui Perum Bulog, pemerintah juga telah menyiapkan langkah pengamanan harga pangan terutama beras dan gula, mulai di tingkat petani, industri dan hingga di tingkat konsumen. Rachmat menambahkan dalam pelaksanaan stabilisasi harga tersebut, Bulog akan ditugaskan untuk mengoptimalkan penggunaan cadangan pemerintah dan atau dana komersial, dengan mengutamakan sumber pengadaan (menyerap) hasil produksi dalam negeri serta cadangan pangan pemerintah.
"Apabila pasokan produksi dalam negeri dan cadangan pemerintah tidak mencukupi kebutuhan, upaya terakhir adalah melakukan impor," lanjut Rachmat.
Kebijakan dan langkah strategis tersebut adalah untuk memastikan target pencapaian swasembada pangan yang ditandai dengan peningkatan produksi bahan pokok pangan di dalam negeri seiring dengan penurunan impornya secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir.
Untuk itu Pemerintah akan menggunakan seluruh instrumen peraturan perdagangan yang ada untuk menstabilkan harga melalui penetapan kebijakan perizinan dan pengendalian. Pokok-pokok kebijakan yang diusulkan untuk mengantisipasi perkembangan tersebut yaitu menerbitkan peraturan yang akan menjabarkan amanah UU Perdagangan dalam mengantisipasi terjadinya kelangkaan barang kebutuhan pokok dan gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan bahan pokok dan barang strategis.
Pemerintah menetapkan langkah pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga, dan distribusi bahan pokok. Kemudian, dalam peraturan tersebut, memungkinkan kepada Menteri Perdagangan diberi kewenangan untuk melakukan intervensi pasar jika ada perkembangan harga bahan dan stok komoditas bahan pokok yang tidak seimbang di pasaran.
Dan dalam pelaksanaan kebijakan dan langkah tersebut, pemerintah menugaskan aparatnya, yaitu BUMN untuk kepentingan masyarakat, dan dapat bersinergi dengan BUMN lainnya dalam melaksanakan tugasnya.