REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendukung pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Tangkap PT Pusaka Benjina Resources (PBR) yang dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Sebab, pencabutan surat izin tersebut memang sudah menjadi kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, langkah yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut sudah sesuai dengan Surat Kepala BKPM Nomor 697/A.1/2015 tanggal 27 April 2015 kepada Menteri Kelautan dan Perikanan yang menjelaskan tentang kewenangan perizinan di bidang perikanan tangkap termasuk pencabutannya.
“Dalam surat tersebut, kami menjelaskan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan bahwa wewenang pencabutan izin usaha tetap perikanan tangkap sudah tidak ada lagi pada BKPM, melainkan ada pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sehingga, jika Menteri Kelautan sudah mencabut izin usaha PT PBR memang kewenangan ada pada beliau,” jelas Franky dalam siaran pers, Kamis (30/4).
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2015 tanggal 15 Januari 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Pembudidayaan Ikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala BKPM, yang mendelegasikan wewenang penerbitan izin usaha di bidang pembudidayaan ikan (SIUP Pembudidayaan Ikan), namun tidak termasuk perikanan tangkap.
Franky menambahkan, BKPM memang menerbitan Izin Usaha Tetap Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing Nomor 1149/1/IU/PMA/2013 tanggal 6 November 2013 untuk PT PBR. Dia menggarisbawahi bahwa izin tersebut dikeluarkan atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2009 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Tetap Penanaman Modal di Bidang Kelautan dan Perikanan kepada Kepala BKPM.
Dalam Peraturan Menteri tersebut, yang dilimpahkan ke BKPM adalah pemberian izin usaha tetap penanaman modal asing untuk bidang perikanan tangkap, dan pemberian izin usaha tetap penanaman modal asing dan dalam negeri untuk bidang perikanan budidaya.
Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 3/PERMEN-KP/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pembudidayaan Ikan kepada Kepala BKPM, izin yang didelegasikan ke BKPM hanya meliputi penerbitan SIUP Pembudidayaan Ikan (tidak termasuk lagi perikanan tangkap). Peraturan Menteri tersebut sekaligus juga mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.30/MEN/2009.
“Oleh karena itu, sejak pemberlakukan Permen tersebut pada 15 Januari 2015, Kepala BKPM tidak lagi berwenang menerbitkan SIUP Penangkapan Ikan, maupun melakukan pencabutan, termasuk izin yang sudah dikeluarkan, karena mengatasnamakan Menteri Kelautan dan Perikanan, ” imbuh Franky.