Kamis 30 Apr 2015 18:27 WIB

Ini Dia Tantangan Utama Pasar Modal Syariah

Rep: Niken Paramita/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengunjung mencari informasi mengenai pasar modal pada acara pembukaan Sekolah Pasar Modal (SPM) 2015 dan Sekolah Pasar Modal Syariah (SPMS) 2015 di Jakarta, Selasa (24/3).
Foto: Republika/Prayogi
Pengunjung mencari informasi mengenai pasar modal pada acara pembukaan Sekolah Pasar Modal (SPM) 2015 dan Sekolah Pasar Modal Syariah (SPMS) 2015 di Jakarta, Selasa (24/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dibanding pasar modal konvensional, pasar modal syariah memang baru dibangun tahun 1997. Karena itu rendahnya literasi masyarakat dan pelaku pasar modal masih menjadi tantangan tersendiri.

Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sugianto mengungkapkan dibutuhkan kerja keras untuk membangun pemahaman mengenai pasar modal syariah. 

"Untuk memberikan gambaran yang baik tidak gampang karena untuk investasi bukan hanya diperlukan dana tapi juga pemahaman," kata Sugianto disela Muktamar III Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Seminar Ekonomi Islam, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (30/4).

Bukan hanya masyarakat rendahnya pengetahuan tentang efek modal syariah juga dialami oleh pelaku pasar modal. Para potensial issuer, menurut Sugianto, kurang memahami produk syariah yang bisa mereka gunakan untuk mendapatkan dana di pasar modal. 

Tantangan ketiga yang diungkapkan Sugianto adalah kurangnya sumber daya manusia (SDM) di pasar modal yang mengerti mengenai pasar modal syariah dan kesyariahan itu sendiri. 

"Ini mesti dua-duanya, bukan hanya pihak yang mengerti pasar modal tapi juga kesyariahan," katanya. 

Tantangan terakhir di pasar modal syariah menurut Sugianto adalah supply dan demand yang masih kecil. Ini salah satunya merupakan efek dari rendahnya literasi tentang pasar modal syariah.

"Likuiditas trading di pasar modal syariah sangat kecil. Perlunya harmonisasi untuk menciptakan sinergi pasar modal syariah, regulator perlu memikirkan pasar modal ini dari sisi aturan," ujarnya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement