REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghargai segala masukan dan hasil analisis moratorium izin hutan yang disampaikan oleh sejumlah aktivis lingkungan pada Rabu (29/4). Menindaklanjutinya, kementerian mengaku masih menghimpun sejumlah masukan, untuk kemudian dikaji dan ditindaklanjuti hingga menjadi kebijakan yang pasti.
"Semangatnya, kita akan melanjutkan moratorium dua tahun kemudian, tentunya dengan sejumlah penguatan," kata Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Arief Yuwono merespons laporan dari Kemitraan dan Walhi soal Analisis Moratorium Izin Hutan Primer dan Lahan Gambut. Hal tersebur dalam rangka agenda pemerintah menurunkan emisi sebanyak 26 persen hingga 2020.
Kementerian, kata dia, juga telah melakukan analisia dan evaluasi sejak awal 2015. Makanya, sejumlah data dan laporan dari rekan aktivis akan dihimpun untuk jadi bahan masukan dalam moratorium ke depan. Di mana pada prinsipnya, penguatan harus mengacu pada keseimbangan ekonomis dan ekologis.
Penguatan secara spesifik yakni dari sisi pengawasan, penyempurnaan peta, memperluas cakupan moratorium seperti pembangunan nasional yang bersifat vital yakni geothermal, minyak dan gas bumi, waduk dan bendungan, ketenagalistrikan, jalan strategis nasional untuk wilayah perbatasan serta lahan untuk kedaulatan pangan. "Dengan adanya laporan dari Walhi dan Kemitraan ini, kita akan sampaikan kepada Menteri untuk jadi bahan pertimbangan lanjutan," tuturnya.
Menanggapi soal permintaan kawan aktivis yang menginginkan peningkatan status moratorium menjadi Peraturan Presiden, Arief pun belum bisa memastikannya. Sebab akan ada kajian ulang terlebih dahulu. Tapi pada dasarnya, yang terpenting dalam moratorijm sebetulnya adalah penegakkan hukum yang tegas serta pengawalan yang masif agar pelaksanaannya betul-betul efektif.
Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyebut, pihaknya telah melakukan usulan perpanjangan dan teknis penguatan terhadap instruksi presiden (inpres) moratorium izin pengusahaan hutan alam dan lahan gambut. Penguatan tersebut berupa penegasan dalam aturan, yang mana apabila memungkinkan, akan ada penjelasan detail soal tata kelola lahan gambut.