Sabtu 25 Apr 2015 14:19 WIB

Soal Aturan Mobil Dinas, Pemerintah Disebut Menari di Atas Penderitaan Rakyat

Rep: C14/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Mobil Dinas Menteri di Gedung DPR.  (Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika)
Mobil Dinas Menteri di Gedung DPR. (Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali mengeluarkan aturan penambahan fasilitas bagi para pejabat negara. Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.76/PMK.06/2015. Dengan regulasi itu, diketahui setiap menteri bisa mendapatkan maksimal dua mobil dinas baru sejenis sedan/SUV kapasitas 3.500 cc.

Menurut pengamat kebijakan ekonomi dan kebijakan publik Ichsanuddin Noorsy, regulasi tersebut hanya merupakan pemborosan kas negara. Lebih lanjut, kata Noorsy, kebijakan ini membuktikan, pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak peka akan kondisi rakyat yang memprihatinkan.

"Pemborosan. Dan itu tidak layak, dikasih fasilitas sampai begitu. Lagipula, yang bersangkutan (para menteri) sudah punya mobil," ucap Ichsanuddin Noorsy saat dihubungi, Jumat (24/4) di Jakarta.

Ia menyatakan hal Ini bukti bahwa kebijakan ini hanya mementingkan dirinya sendiri daripada kesulitan yang dihadapi rakyat. Di tengah kenaikan harga-harga, pejabat Pemerintah, ujar dia, malah menerima duit rakyat untuk kesenangan.

Apalagi, lanjut Noorsy, pemerintah sendiri sudah membuat kebijakan yang membiarkan harga-harga barang kebutuhan dikendalikan pasar bebas. Misalnya, harga bahan bakar minyak. Akibatnya, tidak ada stabilitas harga sehingga menyulitkan daya beli dan kemampuan masyarakat untuk memulai prospek bisnis.

"Itu kan namanya, menari di atas penderitaan rakyat. Tidak ada rasa kepedulian terhadap beban rakyat. Pemerintah tidak mengupayakan stabilitas harga, namun justru menunjukkan perilaku kebijakan yang menyinggung rasa keadilan," tutur Noorsy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement