Jumat 24 Apr 2015 21:24 WIB

Indef: Tax Allowance Kurang Greget

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktur Institute for Developement of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati (kanan).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Direktur Institute for Developement of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati berpendapat  fasilitas keringanan pajak penghasilan badan atau tax allowance yang telah dibuat pemerintah kurang jitu untuk menekan defisit transaksi berjalan dari repatriasi dividen perusahaan asing.

Enny menjelaskan, syarat utama mendapatkan keringanan pajak tersebut masih cukup berat meskipun beberapa syarat pendukungnya diperlonggar. Karena, sebuah perusahaan baru bisa mendapatkannya apabila melakukan reinvestasi dari sebagian keuntungannya.

"Kalau harus reinvestasi terlalu berat. Kurang greget," kata Enny.

Enny mengatakan, untuk melakukan reinvestasi bukanlah perkara mudah bagi perusahaan. Sebab, perusahaan harus memikirkan juga kebutuhan pendukung mulai dari tenaga kerja hingga sarana dan prasarana. Apalagi, tambahnya, infrastruktur di Indonesia juga belum memadai seperti belum maksimalnya ketersediaan listrik.

Enny menyarankan, sebaiknya pemerintah bisa lebih memperlonggar syarat untuk mendapat fasilitas keringanan pajak. Contohnya cukup hanya dengan menangguhkan repatriasi dalam beberapa waktu tertentu. Kalau semakin besar dan semakin lama penangguhan repatriasi dividen dilakukan, maka tarif pemotongan pajak penghasilan atas dividen akan semakin kecil.

"Saya rasa skema itu bisa lebih memiliki daya tarik dan akan lebih efektif mengurangi defisit neraca pembayaran," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement