Jumat 24 Apr 2015 15:00 WIB

Ini Spesifikasi Mobil Dinas Menteri yang Baru

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Mobil Dinas Menteri
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Mobil Dinas Menteri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Dalam peraturan tersebut, menteri dan pejabat negara setingkatnya ditetapkan mendapatkan standar barang dengan kualifikasi A. Yakni, menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc. Sementara wakil menteri dan yang setingkat hanya mendapat satu mobil dengan spesifikasi sama.

Berikut Spesifikasi Mobil Dinas:

Kualifikasi A:

-Menteri dan Yang Setingkat, 2 Sedan dan/atau SUV 3.500 cc -Wakil menteri dan yang setingkat, sedang/SUV 3.500 cc

Kualifikasi B:

-Eselon Ia dan yang setingkat, sedan/SUV 2.500cc/3.500 cc

Kualifikasi C:

-Eselon Ib dan yang setingkat, sedan  2.000 cc

Kualifikasi D:

-Eselon IIa dan yang setingkat, SUV 2.500 cc

Kualifikasi E:

-Eselon IIb dan yang setingkat, SUV 2.000 cc

Kualifikasi F:

-Eselon III dan yang setingkat sebagai kepala kantor, MPV 2.000 cc bensin atau diesel 2.500 cc

Kualifikasi G

-Eselon IV dan yang setingkat (kepala kantor dengan minimal wilayah kerja 1 kab/kota, MPV 1.500 cc -Eselon IV dan yang setingkat (kepala kantor dengan minimal wilayah kerja kurang dari 1 kab/kota, sepeda motor 225 cc

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement