REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Dalam peraturan tersebut, menteri dan pejabat negara setingkatnya ditetapkan mendapatkan standar barang dengan kualifikasi A. Yakni, menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc. Sementara wakil menteri dan yang setingkat hanya mendapat satu mobil dengan spesifikasi sama.
PMK tersebut juga mengatur mobil dinas dari pejabat eselon Ia hingga eselon IV. Dari semua eselon, hanya eselon IV yang diberikan kendaraan dinas berupa sepeda motor. Tapi sepeda motor dengan kapasitas mesin 225 cc sebanyak satu unit. Eselon IV yang mendapatkan sepeda motor adalah eselon IV yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja kurang dari satu kabupaten/kota.