REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk PT Pusaka Benjina Resources ternyata belum bisa dilakukan segera. Hasil rapat tahap pertama, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melengkapi data dan informasi terkait permohonan untuk pencabutan SIUP PT PBR.
Saat dikonfirmasi, pihak KKP melalui Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyatakan siap apabila memang diperlukan dokumen tambahan untuk mencabut SIUP PT PBR. Sekretaris Jenderal KKP Syarief Widjaja menyebut, yang terpenting langkah pertama dari KKP telah dilaksanakan, yaitu pencabutan SIPI atau surat izin penangkap ikan.
Mengenai langkah ke depan, BKPM akan kembali memanggil pihak pihak terkait untuk membahas hal ini. "Dari kami, sejak November 2014 telah dilakukan proses verifikasi ke semua kapal perikanan yang menggunakan kapal eks asing. Salah satunya Benjina. Muncul ketidakpatuhan dari Benjina. Atas dasar tersebut, melihat perkembangan terakhir dan kasus perbudakan, kita usul ke BKPM untuk dilakukan penelitian tentang kelayakan operasi terhadap pemilik modal yang dilakukan PT Benjina. Kalau sudah keluar, akan ditutup seluruh kegiatan operasional," ujarnya.
Sebelumnya, pihak BKPM menyebut bahwa pencabutan SIUP tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Karena BKPM sendiri bertugas menjaga iklim investasi.