Kamis 23 Apr 2015 10:18 WIB

Makassar Duduki Peringkat Pertama Pengaduan ke OJK

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Satya Festiani
 Karyawan berada di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (13/4).(Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Karyawan berada di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (13/4).(Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Berdasarkan data statistik layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional VI yang membawahi kawasan Sulawesi, Maluku dan Papu (Sulampua), sejak bulan Januari 2015 sampai dengan tanggal 27 Maret 2015, terdapat 211.  Jumlah pengaduan terbesar kepada OJK disumbang kota Makassar sebesar 97 pengaduan atau setara 45,9 persen.

Sementara penyumbang pengaduan terbesar lainnya terdapat di kota Palu dengan 44 Nasabah dan Manado sebanyak 25 Nasabah. Sedangkan di kawasan paling timur Indonesia yaitu kota Jayapura dan Manokwari masing-masing hanya ada satu pengaduan. Dari 211 pengaduan, 150 pengaduan dari perbankan. 56 Pengaduan didapati dari industri keuangan non Bank (IKBN), serta lima pengaduan bukan dari Perbankan dan IKBN.

Ketua OJK Regional VI Bambang Kiswono menuturkan, sampai saat ini pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk menyelesaikan pengaduan. Dan sejauh ini lebih dari 50 persen pengaduan tersebut terselesaikan.

"Kita teleh menyelesaikan 124 pengaduan, dan masih ada 87 pengaduan yang belum selesai. Kita masih usahakan dengan proses mediasi antara OJK bersama Bank dan nasabah," ujar dia, Kamis (23/2).

Sementara mengenai sedikitnya pengaduan di daerah Jayapura dan Manokwari, Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat Prio Anggoro menuturkan, minimnya pengaduan nasabah Perbankan di Papua bukan berarti tidak ada masalah, namun bisa dikarenakan banyak nasabah tidak mengetahui harus mengadu ke mana.

"Daerah mereka memang cukup sulit, dan masyarakat masih tabu mengenai tata cara pengaduan sehingga angka pengaduan juga masih sedikit dengan jumlah nasabah cukup besar," kata dia.

Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan sosilasisasi kepada masyarakat baik yang sudah menjadi nasabah maupun belum. Sehingga mereka lebih mengerti hak mereka sebagai nasabah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement