REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat diminta untuk tidak membiarkan Pemerintah Daerah Kalimantan Timur merogoh kocek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka sendiri untuk mengambil porsi hak partisipasi atau participating interest (PI) Blok Mahakam, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasioal (PAN) Totok Daryanto mengatakan, pemerintah daerah akan terlalu berat untuk mendapat participating interest sebesar 10 persen bila tidak ada campur tangan pemerintah pusat.
“Kalau harus ada setor dana dari daerah, itu menurut saya akan banyak masalah, mempengaruhi APBD,” jelas Totok, Rabu (22/4).
Atas dasar itu, Totok mendesak pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kepada Pemda Kaltim untuk mengambil porsi hak partisipasi, dimana berdasarkan peraturan perundang-undangan 10 persen menjadi hak Pemda dimana wilayah kerja migas beroperasi.
Totok khawatir, jika Pemda tidak bisa memaksimalkan hak partisipasinya atas Blok Mahakam, malah pihak lain yang akan diuntungkan. “Malah bisa jadi, yang memiliki 10 persen itu pemilik lama. Karena muter-muter (cari dana) uangnya dari situ lagi (pemilik lama),” tandas Totok.
Semantara itu, anggota Komisi VII DPR-RI dari Fraksi Golkar Dito Ganinduto menegaskan, urusan hak partisipasi bukan hanya menjadi pekerjaan rumah Pertamina, melainkan juga negara. “Kalau PI memang harus pemerintah, bukan Pertamina,” kata dia.
Bahkan, Dito mengusulkan kalau bisa porsi untuk Pemda tidak hanya 10 persen, melainkan 20 persen. “Saya mengusulkan 10 sampai 20 persen PI untuk pemerintah daerah,” ujar Dito.
Di sisi lain, Dito juga berharap kepada Pertamina agar, kalaupun paska-2017 masih ingin bermitra dengan operator lama, Pertamina bisa memanfaatkan opsi swap ladang minyak di luar negeri.