Senin 20 Apr 2015 12:47 WIB

Asbisindo Ingin Industri Kembali Maju

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Satya Festiani
Perbankan syariah (Ilustrasi)
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Perbankan syariah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah memiliki ketua baru periode 2015-2018, asosiasi perbankan syariah Indonesia (Asbisindo) ingin industri perbankan syariah bisa kembali maju setelah dua tahun belakangan mengalami stagnansi.

Ketua Asbisindo Agus Sudiarto mengatakan ke depan, asosiasi ingin jadi rekan diskusi yang positif dan responsif bagi regulator dan pemerintah untuk memajukan keuangan syariah nasional. Dalam jangka pendek, asosiasi ingin industri tumbuh seperti sebelumnya kendati saat ini memang menghadapi masalah dengan pangsa pasar di bawah lima persen.

Kalau pengurus sudah lengkap, asosiasi akan datang ke regulator untuk beri masukan apa yang bisa jadi stimulus pertumbuhan kuangan syariah agar lebih cepat.

Dukungan pemerintah, yang sudah ada dan besar, diperlukan dan sebenarnya bisa lebih besar. Agus mencontohkan pajak deposito syariah yang dikenakan pajak 20 persen.

Deposito syariah itu berdasarkan bagi hasil bukan bunga, secara substansi mirip reksa dana yang nilai aktiva bersihnya (NAB) pun naik turun dan pajaknya hanya lima persen.

''Kami tidak minta pajak deposito jadi lima persen, tapi tidak juga harus 20 persen. Kalau 20 persen begitu tidak ada bedanya dengan konvensional,'' kata Agus usai Musyawarah Nasional Asbisindo ke VI, Kamis (16/4).

Juga soal sukuk dan alokasi APBN dan BO 2 yang saat ini baru BSM dan BNI Syariah, izin pembukaan cabang, dan percepatan aset terkait perbankan ritel. Agus mengungkapkan semangat regulator sudah bisa ditangkap industri, tinggal aksi nyata.

Agus mengatakan asosiasi ingin membenahi dulu SDM karena industri perbankan syariah sadar perlu peningkatan agar bisa sama seperti konvensional. Memang butuh waktu, tapi bisa. Selain juga kerja sama dengan universitas juga dengan regulator.

Ketua Bidang Komunikasi Eskternal Asbisino periode 2012-2015 Benny Witjaksono mengungkapkan, ke depan asosiasi jadi mitra harmonisasi kebijakan bagi otoritas. Ada ketentuan OJK yang diharapkan memudahkan, ternyata tidak.

''OJK sudah menanyakan apa yang dibutuhkan industri. Mereka tidak akan minta bank per bank tapi asosiasi sebagai rekan. Tentu kami tetap memerhatikan kehati-hatian,'' tutur Benny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement