Kamis 16 Apr 2015 22:50 WIB

Kemendag Atur Juklak Penjualan Minuman Beralkohol di Kawasan Wisata

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Minuman beralkohol di minimarket. (Prayogi/Republika)
Foto: Republika/Prayogi
Minuman beralkohol di minimarket. (Prayogi/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan mengatur juklak mengenai penjualan minuman beralkohol di daerah wisata. Juklak tersebut menindaklanjuti adanya keluhan dari sekitar 600 pedagang di Bali, yang biasanya membeli minuman beralkohol di minimarket untuk dijual lagi kepada turis asing di daerah wisata seperti pantai.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan, juklak tersebut tidak hanya berlaku di Bali, namun juga bagi setiap daerah yang memiliki Perda yang menyebutkan bahwa daerah tersebut merupakan kawasan wisata. Dalam juklak tersebut disebutkan bahwa pedagang asongan yang menjual minuman beralkohol di kawasan wisata harus tergabung dalam kelompok usaha bersama, koperasi, atau BUMD.

"Dalam pelaksanaannya, kelompok usaha, koperasi, atau BUMD tersebut dapat bekerjasama dengan hotel, restoran, bar, supermarket dan hipermarket untuk pengadaan barangnya," ujar Srie di Jakarta, Kamis (16/4).  

Srie mengatakan, pedagang asongan di tempat-tempat wisata boleh menjual minuman beralkohol asalkan terdaftar dalam kelompok usaha, koperasi, atau BUMD yang telah dibuat. Selain itu, pedagang tersebut hanya menjual kepada wisatawan asing maupun wisatawan lokal yang sudah berusia di atas 21 tahun. Hal ini dapat dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas yang bersangkutan.

"Saya hanya membuat detailnya melalui Peraturan Dirjen Nomor 04 tahun 2015 per 15 April 2015 dan mulai berlaku hari ini," kata Srie.

Menurut Srie, pengawasan akan dilakukan melalui tim terpadu yang dibentuk oleh bupati dan walikota setempat. Khusus daerah pariwisata, pemerintah daerah boleh melibatkan tokoh adat sepanjang dibutuhkan. Srie mengatakan, larangan penjualan minuman beralkohol di mini market tetap diberlakukan sesuai dengan Permendag No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Apabila masih ada yang melanggar, maka akan diberikan teguran dan dicabut izin usahanya. Sementara bagi importir maupun distributor yang tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol, maka akan dikenakan tindak pidana.

"Menteri membuat peraturan ada sisi positifnya, apabila penjualan minuman beralkohol di restoran dan hotel meningkat maka harapannya pajak juga meningkat, sehingga bisa kembali ke negara lebih banyak," kata Srie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement