REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim total kerugian tiga bank yang dibobol sindikat jaringan internasional tidak mencapai Rp 130 miliar. Sebelumnya Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap total dana nasabah yang dibobol mencapai Rp 130 miliar.
Deputi Komisioner Bidang Pengawas Perbankan OJK Irwan Lubis mengatakan, pembobolan bank dengan internet banking pada dua bank di antaranya merupakan kasus lama.
Irwan menjelaskan, kasus tersebut terkait dengan case internet banking dimana PC nasabah diserang virus. Dari penyerangan virus itu hacker meminta instruksi yang tidak lazim, sehingga ada nasabah yang terkena case penipuan itu.
Saat pembobolan tersebut dilakukan, pada PC nasabah ada permintaan seperti sinkronisasi token yang ilegal bukan dari sistem bank. "Memang ada tiga bank, tapi kerugian tidak sebesar itu. Jadi kerugian itu yang satu cuma ratusan juta, yang satu tidak sampai Rp 3 miliar dan semuanya sudah diganti dengan baik," jelas Irwan saat dihubungi Republika, Rabu (15/4).
Setelah adanya kasus tersebut, kata Irwan, OJK sudah meminta bank untuk memperbaiki sistem IT security-nya. Sehingga apabila terjadi lagi instruktsi yang tidak lazim, langsung tidak bisa diproses atau langsung terblokir oleh sistem. Saat ini, secutiry internet banking sudah diperbaiki sehingga tidak bisa dilakukan lagi dengan motif yang sama dan sudah diatasi bank.
Dia tidak menyangkal adanya keterlibatan hacker dari luar negeri. Ketiga bank tersebut memiliki kasus yang hampir sama. Namun, Irwan menegaskan kerugian bank tidak sampai Rp 130 miliar.
Selain itu, OJK juga sudah melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya rasa awareness saat bertransaksi. Sebab, cyber crime bisa muncul kapan saja dan dimana saja. Sehingga perlu kewaspadaan dan awareness nasabah yang memiliki dana.
Salah satunya, jika bertransaksi harus menjaga identifikasi number, user ID, serta beberapa data inti seperti nama ibu kandung. Masyarakat juga diimbau jika saat bertransaksi menemukan instruksi tidak langsung agar tidak diikuti melainkan menghubungi call center bank yang bersangkutan.