Rabu 15 Apr 2015 19:09 WIB

Agenda Swasembada Pangan Belum Sejahterakan Petani

Rep: Sonia Fitri/ Red: Djibril Muhammad
Petani menjemur padi saat panen lebih awal di persawahan Desa Gandasuli, Brebes, Jawa Tengah, Rabu (15/4). (ANTARA/Oky Lukmansyah)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Petani menjemur padi saat panen lebih awal di persawahan Desa Gandasuli, Brebes, Jawa Tengah, Rabu (15/4). (ANTARA/Oky Lukmansyah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik Ekonomi Ichsanuddin Noorsy menyebut, agenda swasembada pangan Jokowi sampai detik ini belum berkorelasi dengan pengembalian kesejahteraan petani.

"Dalam pembelajaran sekian belas tahun di panggung ekonomi politik, swasembada pangan itu kata kuncinya tiga, air, tanah dan sarana produksi pertanian yang dikunci oleh terbangunnya harapan hidup bagi petani bahwa dia dengan bertani akan sejahtera," kata dia kepada Republika, Rabu (15/4). Berdasarkan pantauannya, ketiga hal tersebut belum diraih hingga kini.

Pemerintah, lanjut dia, boleh memberikan seperangkat alat mesin pertanian, subsidi atau pupuk. Namun perlu dicatat semua itu akan sia-sia jika tak dibangun harapan kepada petani bahwa dengan berhak hidup mereka sejahtera. Bahwa mereka bangga menjadi petani.

Yang terpenting, kesejahteraan tersebut harus merata untuk semua petani, baik yang di lahan legal, sekalipun petani yang bercocok tanam di lahan produksi.

Soal kesejahteraan petani secara merata, sebelumnya Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam rapat dengar pendapat denga Komite II DPD RI menyinggung soal nasib petani yang bertanam di atas hutan produksi di mana mereka selama ini tidak bisa menerima bantuan alat pertanian dan subsidi pupuk benih karena terhambat regulasi. Sebab, pada awalnya hutan produksi memang tidak untuk pembukaan laha pn pertanian.

"Jumlah mereka  6,9 Juta orang yang menggarap lahan sekitar 200 ribu hektar, kemarin tidak bisa terima bantuan, tapi sekarang sudah bisa," kata Mentan. Bantuan berupa alsintan, pupuk dan benih. Ini berkat koordinasi yang baik antara Kementan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement