REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas pajak dan transportasi laut mendalami potensi penerimaan pajak dari sektor angkutan laut tremper rute luar negeri. Dimana kegiatan itu dilaksanakan oleh kapal-kapal asing untuk kegiatan angkutan komoditas batubara, crude palm oil (CPO) maupun hasil tambang Indonesia lainnya.
Kedua otoritas tersebut telah memanggil para pelaku usaha pelayaran nasional yang diwakili Indonesian National Shipowners Association (INSA). "Kami sudah dipanggil Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Perhubungan untuk mendalami masalah potensi pajak atas kapal asing tersebut," kata Ketua INSA Carmelita Hartoto.
Kebijakan memungut pajak atas kapal asing yang mengangkut komoditas ekspor Indonesia merupakan suatu yang lazim, karena kapal-kapal nasional juga mendapatkan perlakuan yang sama. "Dengan fokus pemerintah di sektor ini, maka pemerintah mengubah sistem perpajakan yang selama ini diberlakukan bagi pelayaran nasional serta tidak mengubah kebijakan pajak final bagi pelayaran," ujar Carmelita.
Menurut dia, insentif kebijakan pajak bagi pelayaran nasional ini sudah sangat mendesak mengingat kompetisi pada era Asean Economic Community sangat ketat dan tren muatan yang menurun, padahal negara-negara lain sudah siap untuk merebut pangsa pasar Indonesia karena dukungan kebijakan fiskal dari negara mereka.
Kebijakan memberikan insentif fiskal itu merupakan amanat UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya pasal 56 dan 57. Insentif itu akan mendukung pertumbuhan usaha pelayaran nasional secara signifikan sehingga mampu menjamin peningkatan penerimaan negara dari sektor pelayaran.