REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengalami penguatan setelah sepekan terakhir bertahan di atas Rp 13.000 per dolar AS. Berdasarkan data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia, kurs referensi rupiah berada di level Rp 12.942 per dolar AS pada Senin (6/4), menguat 144 poin dibandingkan Senin (30/3) pekan sebelumnya yang di level 13.086 per dolar AS.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara mengatakan, penguatan rupiah lebih banyak dipengaruhi faktor eksternal. Dolar AS melemah terhadap semua mata uang, sehingga secara relatif mata uang di negara emerging maupun negara maju menguat. Mata uang euro menguat 0,82 persen terhadap dolar, yen Jepang menguat 0,62 persen, dan poundsterling menguat 0,61 persen terhadap dolar AS.
Menurutnya, pelemahan dolar tersebut disebabkan rilis nonfarm payroll employment AS dimana pertambahan tenaga kerja baru pada Maret hanya 126 ribu, atau lebih kecil dari perkiraan semula 245 ribu. Begitu pula pertambahan tenaga kerja pada Februari juga lebih kecil dari yang diperkirakan semula sebesar 295 ribu, hanya bertambah 264 ribu. Selain itu, liber participation juga sedikit menurun.
“Hal ini menunjukkan mulai ada pelambatan sektor tanaga kerja AS sehingga memperkuat keyakinan pasar bahwa the Fed itu tidak akan terburu-buru untuk menaikkan fed fund rate di tahun ini. Karena tidak terburu-buru itu sehingga dolar melemah lagi sehingga currency lain menguat,” jelas Tirta saat dihubungi Republika, Senin (6/4).
Terkait peluang penguatan atau pelemahan rupiah yang semakin dalam, Tirta belum bisa memastikan. Sebab, hal itu lebih banyak dipengaruhi faktor eksternal. Saat ini, semua negara mengalami hal serupa. Meski demikian, Bank Indonesia tetap menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Jika trennya menguat atau melemah, volatilitas akan tetap dijaga.
Di samping itu, dalam waktu dekat Bank Indonesia akan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait kewajiban penggunaan mata uang rupiah untuk transaksi di dalam negeri. Saat ini, Bank Indonesia masih melakukan kajian hukum untuk penerbitan PBI tersebut.
Sedianya, kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi di dalam negeri telah ditetapkan di Undang-Undang Mata Uang. Tirta menilai, kendala penggunaan rupiah di dalam negeri karena masyarakat belum terbiasa. Sedangkan, di negara lain seperti Malaysia, Thailand dan Singapura telah sepenuhnya menggunakan mata uang lokal untuk transaksi di dalam negeri.