Senin 30 Mar 2015 18:05 WIB

Duh, TNI Temukan Banyak Penyimpangan Distribusi Pupuk

Rep: Sonia Fitri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Warga bersama anggota TNI dan relawan mencari korban tertimbun tanah longsor di Dusun Jemblung, Desa Sampang, Karangkobar, Banjarnegara, Jawa Tengah, Sabtu (13/12).(Antara/Anis Efizudin)
Warga bersama anggota TNI dan relawan mencari korban tertimbun tanah longsor di Dusun Jemblung, Desa Sampang, Karangkobar, Banjarnegara, Jawa Tengah, Sabtu (13/12).(Antara/Anis Efizudin)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Berkomitmen membantu pencapaian swasembada pangan khususnya padi, jagung dan kedelai, Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat mengerahkan pasukannya untuk melakukan sejumlah pengawasan di daerah. Mereka bahkan berani menetapkan target, capaian swasembada dapat diraih dalam dua tahun saja.

“Dalam periode Januari hingga Maret 2015, kita mencatat 24 praktik penyimpangan pupuk bersubsidi,” kata Wakil Asisten Teritorial KSAD Komarudin dalam rapat koordinasi nasional mengupayakan percepatan swasembada pangan dengan upaya khusus pada Senin (30/3).

Rinciannya, kata dia, terdapat penyimpangan di enam wilayah yakni tiga kali penyimpangan di wilayah Kodam I Bukit Barisan, sekali penyimpangan di Kodam II Sriwijaya, sekali di wilayah Kodam III Siliwangi, empat kali di Kodam IV Diponegoro, empat belas kali di Kodan V Brawijaya dan sekali di Kodam IX Udayana.

Bentuk penyimpangan yakni pupuk tidak disampaikan langsung ke petani, pupuk masih dipungut bayaran dan pupuk dioplos. Jika ditotal, untuk pupuk urea yang disimpangkan ada sebanyak 38.095 kg. Selain itu, pupuk jenis ZA sebanyak 231.750 kg, Phonska sebanyak 37.850 kg, jenis SP 36 sebanyak 230.145 kg dan jenis lainnya sebanyak 29.200 kg.

“Sementara sampai saat ini, penyimpangan pupuk oplosan totalnya sebanyak 10.016.506,” tuturnya.

Menindaklanjuti penyimpangan tersebut, sebagaimana amanat Mentan, KSAD pun segera menyambungkan pelaku ke penegak hukum agar segera diadili. Penghukuman terhadap setiap orang yang melakukan penyimpangan, kata dia, harus tegas. Sebab menurutnya, merugikan petani sama saja dengan merugikan Negara dan cita-cita swasembada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement