REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Tony Prasetyono menyatakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per Sabtu (28/3) merupakan kebijakan yang terlalu cepat. Menurutnya, pemerintah harus mengkaji lagi kebijakan perubahan harga BBM yang terlalu cepat. Sistem seperti ini dinilainya belum bisa diterapkan di Tanah Air.
Pasalnya, orang akan meresponsnya dengan inflasi. Kemudian, banyak pengusaha yang mungkin nakal sehingga ketika harga mengalami kenaikan Rp 500 per liter, mereka menaikkan harga melebihi proporsinya. Harusnya kenaikan cukup satu persen, tetapi mereka menaikkan harga jual hingga lima persen.
“Namun, ketika harga BBM turun, pengusaha tidak mau menurunkannya, kalaupun turun tetapi tidak proporsional. Ini namanya memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan atau moral hazard,” ujarnya, Sabtu (28/3).
Menurutnya, praktik seperti itu wajar terjadi di Tanah Air. Apalagi, Indonesia menganut pasar tidak sempurna. Menurutnya, pemerintah tidak bisa membiarkan keadaan seperti ini.
Ia mengusulkan, pemerintah menaikkan harga BBM setiap enam bulan sekali. Karena, kalau per tiga bulan dirasanya terlalu cepat. Kalaupun penyesuaian harga dilakukan setiap tahun juga terlalu lama. Jadi, ketika pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian harga BBM setiap satu semester, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk subsidi dalam skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P).
Pemerintah misalnya menerapkan asumsi harga tertinggi BBM Rp 7 ribu per liter. Kalau selama kurun waktu enam bulan itu harga minyak mentah naik, pemerintah bisa mengeluarkan subsidi yang telah dianggarkan itu. “Karena toh subsidi yang dikeluarkan tidak sebesar tahun lalu yang sampai sebesar Rp 270 triliun,” ujarnya.
Sebaliknya, jika harga minyak turun, pemerintah bisa mendapatkan sedikit keuntungan. Sebelumnya, pemerintah resmi memutuskan harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis Minyak Solar Subsidi perlu mengalami kenaikan harga, masing-masing sebesar Rp 500/liter. Sedangkan untuk harga Minyak Tanah dinyatakan tetap, yaitu Rp 2.500/liter (termasuk PPN).
Untuk wilayah penugasan Jawa Madura Bali harga BBM Premium naik dari Rp 6.900 menjadi Rp 7.400. Sedangkan untuk solar naik dari Rp 6.400 menjadi Rp 6.900. Sedangkan untuk wilayah penugasan luar Jawa Madura Bali, harga Premium naik dari Rp 6.800 menjadi Rp 7.300. Sedangkan harga solar sama dengan area Jawa, Rp 6.900.