REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan terus melakukan upaya gijzeling atau penyanderaan kepada wajib pajak yang menunggak pajak dalam jumlah besar. Hanya saja, Sigit melakukannya diam-diam dan tidak memublikasikannya kepada media.
"Gijzeling jalan terus. Hanya saja pemberitaannya tidak seperti kemarin-kemarin," kata Sigit kepada wartawan di kantor Ditjen Pajak belum lama ini.
Pemberitaan gijzeling begitu marak saat Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Pajak. Kala itu, setiap kali dilakukan penyanderaan, Ditjen Pajak selalu mengumumkannya kepada media.
"Memang sengaja saya rem. Belum lama ini bahkan ada wajib pajak yang disandera di Jambi," ungkapnya.
Sigit mengatakan gijzeling merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk menagih utang pajak dari wajib pajak pribadi atau badan yang tak juga membayar. Biasanya jumlahnya utang pajaknya di atas Rp 100 juta.
"Kalau bicara potensi, kira-kira kita bisa dapat Rp 10 triliun dari upaya ini," kata Sigit.