REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah membatalkan 6.541 Surat Persetujuan/ Izin Prinsip Penanaman Modal Asing antara tahun 2007–2012 yang tidak pernah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Hal itu sebagai tindak lanjut peringatan kepada 15.528 pemegang izin prinsip yang tidak menyampaikan LKPM.
Pembatalan SP/IP tersebut dalam rangka menegakkan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala BKPM No 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, perusahaan penanaman modal, harus diingat kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan.
Antara lain kewajiban membayar pajak, membayar upah karyawan, menjaga dan melestarikan lingkungan, melakukan corporate social responsibility dan kewajiban menyampaikan Laporan Kewajiban Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.
Di samping itu, perusahaan penanam modal juga berhak menuntut kepada Pemerintah seperti perbaikan pelayanan investasi, harmonisasi dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan, insentif penanaman modal, fasilitasi permasalahan.
Franky menegaskan BKPM sudah melakukan pembatalan atas Surat Persetujuan/ Izin Prinsip Penanaman Modal sebagai tindak lanjut terhadap Surat Peringatan Pertama dan Terakhir yang telah disampaikan BKPM dan yang tidak ada tanggapan.
"Dengan dibatalkannya Surat Persetujuan/ Izin Prinsip Penanaman Modal tersebut, maka perusahaan yang masih menjalankan kegiatan usaha tanpa izin merupakan tindakan pelanggaran hukum,” jelas Franky di Jakarta, Kamis (19/3).
Dari data 15.528 proyek PMA dan PMDN tahun 2007–2012 yang tidak menyampaikan LKPM, terdapat 10.294 proyek yang diberikan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir.
Sedangkan sisanya sebanyak 5.234 proyek tidak diberikan surat peringatan karena merupakan proyek yang multi lokasi atau berada di lebih dari satu lokasi proyek, dan ada juga perusahaan yang menyampaikan LKPM atas proyek tersebut.
Dari 10.294 proyek yang mendapatkan surat peringatan, terdiri atas 7.861 proyek PMA dan 2.433 proyek PMDN.
Berdasarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir yang telah dikirimkan BKPM kepada 7.861 proyek PMA, ada sejumlah 1.250 perusahaan yang menyampaikan LKPM. Sedangkan sisanya sebanyak 4.696 perusahaan tidak merespon dan sejumlah 1.845 surat kembali (return).
Sementara surat peringatan yang dikirimkan kepada 2.433 proyek PMDN mendapatkan respon sejumlah 668 proyek. Sedangkan sisanya sebanyak 1.508 proyek tidak respon dan sejumlah 257 surat kembali (retur).
Franky menjelaskan, Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Pasal 23 ayat 2 menyatakan bahwa untuk perizinan penanaman modal yang diterbitkan BKPM namun saat ini telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/ Kota atau Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), atau administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), maka pembatalan perizinan penanaman modalnya dilakukan oleh
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi atau BPM-PTSP Kabupaten/Kota atau Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK, sesuai kewenangannya.
Dengan demikian, pembatalan Surat Persetujuan/Izin Prinsip Penanaman Modal selain dilakukan oleh BKPM juga dapat dilakukan oleh BPM-PTSP Provinsi, BPM-PTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau administrator KEK, sesuai dengan kewenangannya.
Surat Persetujuan/ Izin Prinsip Penanaman Modal (SP/IP) yang perlu dibatalkan sebanyak 6.541 proyek. Berdasarkan kewenangannya, BKPM akan melakukan pembatalan atas 6.231 SP/IP PMA sedangkan sebanyak 310 SP/IP PMA akan dibatalkan oleh Badan Pengusahaan
KPBPB Batam, Bintan, Karimun (BBK), sesuai kewenangannya. Untuk PMDN, BKPM membatalkan 9 SP/IP yang merupakan proyek lintas Provinsi yang kewenangannya ada di Pemerintah Pusat.
Sedangkan pembatalan sebanyak 1.756 SP/IP PMDN di luar kewenangan BKPM akan dilakukan oleh BPM-PTSP Provinsi dan BPM-PTSP Kabupaten/ Kota termasuk Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP-KPBPB) sesuai kewenangannya dan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Dari 6.231 SP/IP PMA yang akan dibatalkan oleh BKPM tersebut, sampai dengan hari ini BKPM sudah menyelesaikan pembatalan atas 3.158 SP/IP PMA, sedangkan sisanya pembatalan atas 3.073 SP/IP PMA segera diselesaikan paling lambat hari Senin (23/3)," imbuh Franky.
Secara rinci, pembatalan Surat Persetujuan/Izin Prinsip Penanaman Modal PMA berdasarkan lokasi, sektor dan Negara, yakni jumlah SP/IP PMA yang dibatalkan oleh BKPM berdasarkan lima lokasi/provinsi terbesar adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Bali, Jawa Timur, dan Banten.
Selanjutnya, jumlah SP/IP PMA yang dibatalkan oleh BKPM berdasarkan lima bidang usaha terbesar, adalah Perdagangan dan Reparasi, Pertambangan, Jasa Lainnya, Hotel dan Restoran dan Industri Logam Dasar, Barang Logam, Mesin dan Elektronik.
Sedangkan jumlah SP/IP PMA yang terbesar yang dibatalkan oleh BKPM berdasarkan lima negara asal PMA terbesar adalah Korea Selatan, China, Malaysia, Singapura dan Australia.
BKPM meminta semua perusahaan penanaman modal baik PMDN maupun PMA yang telah mendapatkan SP/IP baik dari BKPM, BPM-PTSP Provinsi maupun BPM-PTSP Kabupaten/Kota, dapat menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala dan tepat waktu. Untuk LKPM periode Triwulan I (Januari – Maret) 2015, LKPM harus sudah disampaikan dan diterima oleh BKPM, BPM-PTSP Provinsi dan BPM-PTSP Kabupaten/Kota lokasi proyek SP/IP paling lambat 10 April 2015.