REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hari ini, Rabu (18/3). Selain mengumumkan laba dan dividen serta laporan kinerja lainnya, rapat juga memutuskan untuk merombak formasi baru di jajaran direkapsi dan komisaris.
"Dalam RUPS, kita menerima pengunduran diri Abdul Hadi sebagai direksi Jasa Marga, kita bangga karena dia sekarang bekerja untuk BUMD DKI," kata Direktur Utama Jasa Marga Adityawarman seusai RUPS di Manggala Wanabakti Ruang Rimbawan 1 Jakarta.
Diterangkannya, dalam RUPS tahunan tersebut diputuskan Christianto Prihambodo yang merupakan VP Highway and Traffic Engineering Jasa Marga dan mantan Deputi Kementerian BUMN dan staf ahli Menteri BUMN Achiru Pandu Djajanto sebagai Direktur. Sementara Reynaldi Hermansjah yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan menjadi Direktur Independen.
Untuk Dewan Komisaris, kata dia, terjadi perubahan dalam susunan Komisaris Perseroan dengan diangkatnya Refly Harun sebagai Komisaris Utama Independen, Sigit Widyawan sebagai Komisaris Independen dan Taufik Widjojono dan Hambra sebagai Komisaris.
Refly Harun merupakan ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia. Ia juga merupakan staf khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Sementara Sigit Widyawan sebelumnya menjabat sebagai Direktur Roda Pembangunan Jaya. Dua komisaris baru lainnya yakni Taufik Widjoyono merupakan Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Hambra adalah Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN.
Dengan penetapan tersebut, beginilah formasi baru jajaran direksi dan komisaris di Jasa Marga:
Direktur Utama: Adityawarman
Direktur: Hasanudin
Direktur: Christianto Priambodo
Direktur: Najib Fauzan
Direktur: Achiran Pandu Djajanto
Direktur Independen: Reynaldi Hermansjah
Komisaris Utama Independen: Refly Harun
Komisaris: Akhmad Syakhroza
Komisaris: Boediarso Teguh Widodo
Komisaris Independen: Sigit Widyawan
Komisaris: Taufik Widjojono
Komisaris: Hambra
Ke depannya, pembagian dan penetapan tanggung jawab serta ruang lingkup tugas untuk masing-masing direktur diserahkan kepada Direktur Utama dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan dewan komisaris.