REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang Indonesia (Kadin) meminta aturan pertukaran mata uang dimodifikasi. Artinya, pertukaran mata uang di Indonesia tidak semudah sekarang.
Ketua Kadin Suryo Bambang Sulisto mengatakan, pertukaran mata uang asing di Indonesia begitu mudah. Padahal, arus dana asing harus dikendalikan secara cermat.
Bambang meminta, pertukaran mata uang asing tidak terlalu bebas. ''Banyak yg berargumentasi itu daya tarik Indonesia,'' ujar dia.
Pertukaran mata uang diatur dalam UU No 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa.
Advertisement