Rabu 18 Mar 2015 14:36 WIB

Aturan Pertukaran Mata Uang Asing Harus Dimodifikasi?

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Satya Festiani
Petugas menghitung mata uang Dolar AS di jasa penukaran mata uang, Jakarta,Senin (11/8). (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Petugas menghitung mata uang Dolar AS di jasa penukaran mata uang, Jakarta,Senin (11/8). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang Indonesia (Kadin) meminta aturan pertukaran mata uang dimodifikasi. Artinya, pertukaran mata uang di Indonesia tidak semudah sekarang.

Ketua Kadin Suryo Bambang Sulisto mengatakan, pertukaran mata uang asing di Indonesia begitu mudah. Padahal, arus dana asing harus dikendalikan secara cermat.

Bambang meminta, pertukaran mata uang asing tidak terlalu bebas. ''Banyak yg berargumentasi itu daya tarik Indonesia,'' ujar dia.

Pertukaran mata uang diatur dalam UU No 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement