Selasa 17 Mar 2015 17:14 WIB

Pemerintah Beri Insentif Bagi Industri Galangan Kapal

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Galangan kapal
Galangan kapal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman telah memberikan insentif bagi industri galangan kapal. Bentuk insentif tersebut yakni pembebasan PPN dan bea masuk yang ditanggung oleh pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Susilo mengatakan, pemerintah juga mempermudah resistusi dengan memberikan tax allowance dan PPh. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif non fiskal, seperti mengurangi biaya sewa lahan untuk galangan kapal dan memberikan dukungaan teknologi desain kapa di Ship Design Center di Surabaya.

"Nanti industri galangan kapal bisa mengusulkan yang mana saja bisa bebas PPn, nanti resistusi dikembalikan lagi secepatnya sekitar satu bulan," ujar Indroyono.

Pemberian insentif ini untuk mendukung program penguatan kemaritiman. Selain mendorong industri galangan kapal, pemerintah juga mendorong peningkataan sumber daya manusia melalui sekolah tinggi pelayaran dan sekolah tinggi perikanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement