Senin 16 Mar 2015 10:53 WIB

SNI Pasar Tradisional Segera Diterbitkan

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Winda Destiana Putri
Pedagang sayur mayur di pasar tradisional (ilustrasi).
Foto: Antara/Yuhdi Mahatma
Pedagang sayur mayur di pasar tradisional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan akan menerbitkan peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pasar tradisional.

Hal ini bertujuan agar pasar tradisional memiliki daya saing dengan pasar modern, serta menumbuhkan usaha kecil dan menengah (UKM).

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan, saat ini proses penggodokan peraturan tersebut telah ditinjau di Badan Sertifikasi Nasional (BSN). Peraturan tersebut sedang di evaluasi kembali oleh badan terkait untuk dilihat kelayakannya.

"Kalau sudah disetujui maka segera ditetapkan, paling lambat awal Mei 2015 sudah bisa di buat dalam bentuk peraturan menteri," ujar Widodo di Jakarta, Senin (16/3). 

Widodo mengatakan, SNI pasar tradisional tersebut nantinya terkait dengan program restrukturisasi pasar yang telah dicanangkan oleh Kementerian Perdagangan. Pada 2015 ini, Kementerian Perdagangan menargetkan restrukturisasi seribu pasar di wilayah Indonesia. Widodo mengatakan, peraturan tersebut belum langsung diberlakukan wajib bagi seluruh pasar tradisional di Tanah Air.

"Untuk restrukturisasi pasar yang bantuan pemerintah harus diikuti sertifikasi teknisnya, nantinya pasar-pasar yang dikelola swasta juga bisa menerapkannya," kata Widodo.

Menurut Widodo, dengan adanya standarisasi pasar tradisional maka dapat meningkatkan persaingan usaha. Tak hanya itu, peraturan tersebut dibuat untuk memberikan kenyamanan berbelanja bagi konsumen di pasar tradisional yang bersih dan tidak becek. Widodo mengatakan, berdasarkan pantauan di lapangan, pasar tradisional yang sudah memenuhi kualifikasi omsetnya dapat meningkat mencapai 50 persen.

Pada prinsipnya pemberlakuan standarisasi sifatnya adalah kesepakatan. Dalam peraturan standarisasi pasar tradisional ini nantinya tidak ada sanksi yang mengikat. Menurut Widodo, seiring dengan berjalannya waktu standarisasi bisa diikuti oleh seluruh pasar tradisional yang dikelola swasta, agar memberikan kenyamanan bagi konsumen.

"Ini menjadi langkah konkret dari pemerintah, agar usaha mikro bisa berkembang dan memiliki daya saing," kata Widodo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement