REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan membatalkan rencana pengenaan pajak jalan tol yang seharusnya efektif pada April 2015. Alasannya, pemberlakuan pajak tol di situasi saat ini dirasa tidak tepat.
“Tadi pagi Pak Presiden nanya soal pajak tol. Beliau setuju tapi minta dikaji timingnya,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono kepada wartawan, Jumat (13/3).
Ketidaktepatan waktu yang ia maksud, yakni terkait pelemahan rupiah saat ini. "Jadi supaya tidak ikut semua ramai naik, elpiji naik, timingnya saja," ujar Basuki.
Namun, semua kemungkinan soal pemungutan tarif tol masih terbuka dan akan dilakukan tahun depan.
Dalam rapat koordinasi antarmenteri membatalkan Perdirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.
Sebelumnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan pada 1 April 2015 pengguna jalan tol dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.
Dalam peraturan itu juga diatur pengusaha jalan tol wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak yang selanjutnya memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.