REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menunda pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol 10 persen pada 1 April. Alasannya, agar beban masyarakat tak semakin bertambah. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, pemberlakuan PPN 10 persen akan dikaji lagi meski akan tetap diberlakukan.
Sementara, Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyatakan pengkajian dilakukan karena adanya kenaikan harga elpiji dan pelemahan rupiah. "Presiden Joko Widodo setuju tapi waktunya diminta dikaji,'' ujar , Jakarta, Jumat (13/3).
Advertisement