Jumat 13 Mar 2015 22:00 WIB

PPN 10 Persen Jalan Tol Ditunda

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 ?Suasana arus lalu lintas yang lengang di jalan tol dalam kota dan jalan protokol MT. Haryono, Jakarta Timur, Kamis (19/2).  (Republika/Raisan Al Farisi)
?Suasana arus lalu lintas yang lengang di jalan tol dalam kota dan jalan protokol MT. Haryono, Jakarta Timur, Kamis (19/2). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menunda pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol 10 persen pada 1 April. Alasannya, agar beban masyarakat tak semakin bertambah. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, pemberlakuan PPN 10 persen akan dikaji lagi meski akan tetap diberlakukan.

Sementara, Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyatakan pengkajian dilakukan karena adanya kenaikan harga elpiji dan pelemahan rupiah. "Presiden Joko Widodo setuju tapi waktunya diminta dikaji,'' ujar , Jakarta, Jumat (13/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement