Jumat 13 Mar 2015 12:44 WIB

Izin Usaha Minimarket Perlu Dibatasi

Rep: c97/ Red: Dwi Murdaningsih
Minimarket (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Minimarket (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Wakil Ketua DPRD Sleman, Sofyan Setyo Darmawan menyampaikan agar pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk membatasi izin usaha minimarket. Menurutnya keberadaan toko waralaba tersebut cukup mengancam keberlangsungan pengusaha kecil.

"Seperti di Jalan Cebongan. Ada dua minimarket yang bersebelahan dengan toko klontong," ujar dia, Jumat (13/3). 

Ia berpendapat bahwa peraturan tentang minimarket saat ini perlu direvisi. Peraturan tersebut memang sudah menetapkan jarak antara toko waralaba dan pasar tradisional sejauh satu kilo meter. Ketentuan ini memang sudah dipatuhi. 

Namun, sejumlah toko modern tumbuh di daerah pinggiran yang dekat dengan warung milik masyarakat. Sofyan berharap agar pemkab mampu mengambil langkah cepat untuk melindungi pedagang kecil. 

Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS ini mengaku setuju dengan rencana perintah tentang toko waralaba modern. Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sleman memutuska  menghentikan pemberian izin usaha pada minimarket. Hal ini ditujukan untuk mengontrol pertumbuhan toko jejaring atau waralaba yang ada.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement