REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Para pengguna jalan tol harus siap-siap untuk mengeluarkan uang lebih banyak. Sebab, Direktorat Jenderal Pajak memastikan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen jalan tol bakal berlaku pada 1 April 2015.
Pelaksana Tugas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Wahju K Tumakaka menyebutkan payung hukum penarikan PPN tol tersebut telah ditandangani oleh Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungungat Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.
Dalam peraturan tersebut, pengusaha jalan tol wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang.
" Pengusaha jalan tol wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Jalan Tol, dan untuk kemudahan, karcis tol merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak," kata Wahju dalam siaran tertulis kepada media, Kamis (12/3).
Waju menjelaskan PPN 10 persen dimasukkan ke dalam karcis tol. Dalam karcis tersebut harus pengelola jalan tol juga harus mencantumkan keterangan bahwa nilai tersebut sudah termasuk PPN.
Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan penyerahan jasa jalan tol, merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan.