REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab (UEA) menegaskan tak akan menaikkan gaji pegawai publik karena dinilai sudah cukup laik.
Menteri Keuangan UEA Obaid Al Tayer mengatakan, gaji untuk pegawai negeri jenjang tujuh hingga 14 sudah cukup, demikian dilansir laman The National, Rabu (11/3).
"Sejak 2012, gaji pokok pegawai publik sudah ditambahkan tunjangan 600 Dirham untuk tiap anak mereka, tanpa batasan jumlah anak yang dimiliki. Belum lagi bonus tahunan 125 Dirham," tutur Al Tayer.
Anggota Dewan Nasional Federal (FNC) dari Ajman, Sultan Al Shamsi meminta gaji minimum pekerja publik dikaji ulang terkait kenaikan biaya hidup di UEA.
"Pegawai publik jenjang 10 yang masih lajang hanya 7.976 dirham per bulan. Setelah dipotong dana pensiun, gaji mereka turun menjadi 7.500 Dirham," kata Al Shamsi.
Gaji pensiunan terendah saja, kata Al Shamsi mencapai 10 ribu Dirham. Sementara mereka yang bekerja tiap hari hanya mendapat 5.000 Dirham.
Di UEA, pegawai publik lulusan sekolah menengah berada di jenjang 11-14. Al Shamsi menilai saat ini merupakan saat yang tepat untuk mengubah aturan gaji ini.