Selasa 10 Mar 2015 09:16 WIB

OJK Imbau Waspada Kejahatan Internet

Rep: C87/ Red: Satya Festiani
  Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad (tengah) bersama jajaran anggota Dewan Komisioner OJK lainnya (dari kiri-kanan) Kusumaningtuti Sandriharmy, Nurhaida, Nelson Tampubolon, Rahmat Waluyanto, Ilya Avianti dan Halim Alamsyah
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad (tengah) bersama jajaran anggota Dewan Komisioner OJK lainnya (dari kiri-kanan) Kusumaningtuti Sandriharmy, Nurhaida, Nelson Tampubolon, Rahmat Waluyanto, Ilya Avianti dan Halim Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat berhati-hati menggunakan fasilitas internet banking terkait munculnya modus kejahatan phishing. Phishing adalah bentuk penipuan yang menggunakan percobaan untuk mendapatkan informasi penting, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan.

Sebelumnya, modus tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan security sistem dan pengamanan multifaktor melalui konfirmasi SMS atau penggunaan token. Namun, saat ini memanfaatkan celah jaringan internet karena komputer atau alat komunikasi nasabah terkena virus, ditanami trojan atau juga alat komunikasi yang disadap. Sehingga para penyerang bisa mengetahui nomor otentifikasinya.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono meminta masyarakat mematuhi informasi pengamanan yang telah diberikan oleh masing-masing bank saat menggunakan fasilitas internet banking. Masyarakat diminta tidak bertransaksi menggunakan komputer yang digunakan di tempat umum. Selain itu, komputer yang digunakan untuk bertranskasi perlu di-upgrade dengan anti virus secara berkala, mengganti PIN atau password, serta tidak mudah memberikan data pribadi dan nama ibu kandung.

“OJK sudah meminta kepada setiap bank untuk mengaudit ulang pengamanan IT yang mendukung fasilitas internet banking termasuk melakukan pemblokiran otomatis jika dapat diidentifikasi komputer yang digunakan nasabah sudah terdeteksi terkena virus,” kata Kusumaningtuti dalam siaran pers, Senin (9/3).

Masyarakat diminta tidak panik jika bank memblokir rekening nasabahnya. Sebab, bank akan mengedukasi dan mengkonfirmasikan serta membuka kembali blokir setelah nasabah melakukan berbagai tahapan untuk pengamanan. Menurutnya, beberapa bank sudah berhasil melakukan pemblokiran karena kerjasama antarbank yang segera melakukan pemblokiran baik pada rekening pengirim maupun rekening penerima.

“OJK meminta setiap bank segera merespon identifikasi satu bank lainnya jika patut diduga adanya kejahatan internet banking. Hal ini penting agar bank masih bisa menyelamatkan dana nasabah dan bank tidak menjadi korban karena kejahatan ini,” imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement